MOTOR Plus-online.com - Perkembangan ojek online atau ojol di Indonesia, terhitung sangat pesat.
Tentunya, harus ada aturan tertulis agar para driver dan kustomer merasa aman dan nyaman.
Pemerintah sendiri, rupanya sudah menyiapkan aturan untuk ojol.
Aturannya sendiri, akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, yuk kita simak ulasannya.
Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk
Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tentang ojol akan segera terbit dalam waktu dekat ini.
Jika tidak ada halangan, bulan depan atau Maret aturannya sudah terealisasi.
“Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret karena kira-kira minggu kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham," jelas Budi.
"Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan," tambahnya.
Baca Juga : Ngeri! Ledakan Mirip Bom Disela Nobar Debat Capres di Istora Senayan, Satu Mobil dan Motor Rusak
"Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini.
Karena itu, Menhub meminta pengemudi ojol menaati aturan yang ada.
“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia," ungkap Budi.
"Ojol ini memberikan service yang luar biasa. Ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi, sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujarnya.
"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi. Karena itu, kami katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kami sosialisasikan." tambah Budi.
"Saya harapkan makin hari ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” katanya.
Baca Juga : Biar Aman dan Nyaman Saat Riding, Arai Jual Helm Untuk Anak-anak
Menhub mengatakan, tarif yang dikenakan dalam aturan itu tidak akan memaksakan, berapa angkanya.
Ia menjanjikan tarif akan berada di kisaran yang pantas.
“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas." jelasnya.
"Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa ojol tidak laku nanti,” katanya.
Aturan ini telah disampaikan Menhub bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono pada Minggu (17/2).
Ketika melakukan dialog bersama pengemudi ojol dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR