Ternyata Motor Listrik Belum Ada yang Lakukan Registrasi dan Identifikasi Polri

Indra GT - Selasa, 19 Februari 2019 | 16:39 WIB
Warga mengendarai Migo e-Bike saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, (30/12/2018) lalu. Menurut pihak Migo ini tak boleh.

Baca Juga : Pasang Lampu Lampu di Handle Setang Sekaligus Sebagai Balancer

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindah tangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Salah satu syarat kendaraan bermotor bisa berkeliaran di jalan raya, yaitu mengantongi izin atau teregistrasi oleh polisi.

Bentuknya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.

Jadi sepeda listrik Migo termasuk sepeda atau motor ya ?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik",

 

 

 

 

 

 

Source : Komas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular