Ternyata Motor Listrik Belum Ada yang Lakukan Registrasi dan Identifikasi Polri

Indra GT - Selasa, 19 Februari 2019 | 16:39 WIB
Warga mengendarai Migo e-Bike saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, (30/12/2018) lalu. Menurut pihak Migo ini tak boleh.

MOTOR Plus-online.com - Memang agak membingungkan larangan sepeda listrik Migo di jalan Raya Jakarta.

Pihak Polisi ternyata melarang sepeda listrik Migo melalui jalan raya dan pihak Migo membenarkan bahwa sepeda listrik hanya untuk jalan kecil saja.

Bagaimana dengan motor listrik lain, apakah ikut dilarang oleh polisi jika lewat jalan raya?

Ternyata beberapa produk motor listrik mempersiapkan surat surat perlengkapan jalan seperti ada STNK dan plat nomer.

Baca Juga : Resmi Meluncur, Nissan All New Livina Bermuka Xpander Harganya Setara 9 Motor Yamaha NMAX

Baca Juga : Banyak yang Bingung, Lubang Kecil di Bawah Knalpot Fungsinya Vital, Bukan Cacat Produksi

Electric Fun Ride motor listrik Viar, foto: Indra GT

Sehingga motor listrik boleh berlalu lalang di jalan raya karena sudah seperti motor biasa ada plat nomernya dan pengemudinya memiliki SIM menggunakan helm.

Padahal dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009 belum diatur tentang sepeda motor listrik.

Larangan itu dibuat lantaran pihak Polisi mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi apa belum.

"Ya mau ditertibkan dulu lah jangan sampai ke Jalan raya kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga : Enggak Nyangka! All New Nissan Livina Resmi Meluncur, Powernya Kalah Dibanding Motor 900 cc

Kendaraan listrik belum ada yang mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident) menurut Polri Irjen Pol Refdi Andri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) .

Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan lain jalan dari Kementerian Perhubungan.

"Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar.

Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kita baru bisa registrasi kendaraan listri itu," ujar jenderal bintang dua itu saat berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di kantor Korlantas Polri.

Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan

Refdi melanjutkan, untuk registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yang sudah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.

"Kalau listrik untuk menambah power seperti hibrida sudah, tetapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga," ucap Refdi.

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pernah mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

"Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga : Pasang Lampu Lampu di Handle Setang Sekaligus Sebagai Balancer

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindah tangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Salah satu syarat kendaraan bermotor bisa berkeliaran di jalan raya, yaitu mengantongi izin atau teregistrasi oleh polisi.

Bentuknya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.

Jadi sepeda listrik Migo termasuk sepeda atau motor ya ?

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik",

 

 

 

 

 

 

Source : Komas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular