Baca Juga : Digeber Cewek, Honda BeAT Asal Karawang Ini Naik Podium Juara
Keenam anak itu adalah MM (15) warga Sidorejo, Kecamatan Sawahan, AD (13) dan VD (16) warga Duyung, Takeran, Magetan, Hendra Boydwi (19) Kecamatan Jenagan, Ponorogo.
Lalu ada AA (15) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, dan Oka Novita Sari (19), warga Ponorogo.
Pantauan di lokasi, setelah didata, enam anak jalanan yang ditangkap ini dihukum menyanyi Indonesia Raya dan diminta membaca Pancasila.
Menurut penuturan Oka Novita Sari, dia terpaksa hidup di jalan dan bekerja sebagai pengamen karena sudah tidak diurus orangtuanya.
"Orangtua saya cerai, ibu saya nikah lagi. Saya bisa dikatakan kurang sayang," kata perempuan yang hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP ini, sambil tertawa.
Ia mengatakan, kini ia hidup mandiri mencari penghasilan dari mengamen di bus.
Setiap hari, mulai sekitar pukul 07.00 hingga sekitar pukul 22.00 ia mengamen.
Dalam sehari, ia bisa mendapatkan uang Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
Source | : | suryamalang.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR