"Pelanggaran kasat mata seperti motor melintas di atas trotoar dan melawan arus juga tetap kami lakukan penindakan," ujarnya saat ditemui awak media.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan pengendara yang menerobos jalur busway berusaha menghindari razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian ini.
Mereka nekat berputar arah, meski di belakang kendaraan mereka ada mobil maupun bus transjakarta yang hendak melintas.
Beberapa pengendara yang terjaring razia pun sempat ingin menyogok petugas agar mereka tidak dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga : Cuma Dijual Rp 10 Ribu Motor All New Honda CBR 150R Ini, Begini Cara Belinya
Namun, petugas tak menggubrisnya dan tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
"Sesuai ketentuan di UU, bagi penerobos jalur busway dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit.
Satgas Sterilisasi Busway ini sendiri telah dibentuk sejak 31 Januari 2019 lalu dan hingga saat ini pihak kepolisian mengklaim jumlah pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta terus menurun.
"Alhamdulillah sejak tanggal 31 Januari kelihatan pelanggar yang melanggar sangat menurun ya," ucap Sigit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terobos Jalur Busway, 145 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Jatinegara Barat
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR