MOTOR Plus-online.com - Terobos jalur busway oleh pengendara, motor dan mobil, merupakan pelanggaran lalu lintas.
Apalagi sudah ada satgas sterilisasi Busway Satwil Lantas Jakarta Timur.
Hal itu diterapkan karena maraknya bikers menerobos jalur busway.
Pembentukan satgas sterilisasi itu demi mengawasi jalur busway.
Sebanyak 145 pengendara terjaring razia oleh Satgas Steriliasi Busway Satwil Lantas Jakarta Timur.
Lokasi razia di Jalan Jatinegara Barat, tepatnya di dekat Pasar Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal
Ratusan kendaraan tersebut terjaring razia akibat menerobos jalur bus transjakarta di sepanjang jalan tersebut.
"Sampai dengan siang ini sebanyak 145 pelanggar kami tidak di Jalan Jatinegara Barat," ucap Kanit Tim Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Lantas Jakarta Timur Iptu Sigit, Kamis (21/2/2019).
Tak hanya penerobos jalur bus transjakara, polisi juga menindak sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya di wilayah tersebut.
Seperti melawan arus lalu lintas dan melintas di atas trotoar di sepanjang Jalan Jatinegara Barat.
Baca Juga : Tanggapan Kapolres Atas Beredarnya Video Oknum Polisi Menilang
"Pelanggaran kasat mata seperti motor melintas di atas trotoar dan melawan arus juga tetap kami lakukan penindakan," ujarnya saat ditemui awak media.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan pengendara yang menerobos jalur busway berusaha menghindari razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian ini.
Mereka nekat berputar arah, meski di belakang kendaraan mereka ada mobil maupun bus transjakarta yang hendak melintas.
Beberapa pengendara yang terjaring razia pun sempat ingin menyogok petugas agar mereka tidak dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga : Cuma Dijual Rp 10 Ribu Motor All New Honda CBR 150R Ini, Begini Cara Belinya
Namun, petugas tak menggubrisnya dan tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
"Sesuai ketentuan di UU, bagi penerobos jalur busway dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit.
Satgas Sterilisasi Busway ini sendiri telah dibentuk sejak 31 Januari 2019 lalu dan hingga saat ini pihak kepolisian mengklaim jumlah pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta terus menurun.
"Alhamdulillah sejak tanggal 31 Januari kelihatan pelanggar yang melanggar sangat menurun ya," ucap Sigit.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terobos Jalur Busway, 145 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Jatinegara Barat
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR