Dalam melakukan aksinya, 4 anggota komplotan itu membekali dirinya dengan senjata api (senpi) rakitan berjenis revolver beserta 4 peluru berkaliber 38 MM.
Baca Juga : Turun di Balap Motor Superbike di ARRC 2019, Ahmad Yudhistira Naik Motor Ini
Selain itu, terdapat pula kunci letter T dan magnet yang digunakan untuk membobol motor.
"Senpinya enggak pernah saya pakai, cuma untuk menakut-nakuti korban saja," kata dia.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Parizal Liansyah (38) ditangkap saat melakukan aksinya di kos-kosan di Jalan Masjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, 5 Februari 2019 bersama 3 temannya yang kini masih buron.
Mereka menggunakan modus dengan berpura-pura menanyakan ketersediaan kamar kos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komplotan Pencuri Bisa Gasak dan Jual 3 Motor Sehari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR