Baca Juga : Bocor! Desain Motor Matic Suzuki Calon Lawan Yamaha NMAX dan Honda PCX, Mirip Motor Apa Nih?
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Ia menuturkan, jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga.
Yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Nah, sudah tahu aturannya kan? Yuk tertib berlalu lintas sob.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR