MOTOR Plus-online.com - Biar sudah jelas, masih saja banyak pengendara motor melanggar marka jalan, di belakang lampu merah.
Padahal garis-garis putih di jalan raya ini, punya fungsi penting dalam mengatur lalu-lintas.
Makanya, pemerintah sudah siapkan peraturan, bagi para pelanggar yang berhenti di depan marka jalan.
Ingat, denda yang ditetapkan tidak sedikit, agar para pelanggar yang tidak berhenti dibelakang marka jera.
Baca Juga : Motif Helm Baru Scott Redding Bikin Ketawa, Bagian Depan Paling Lucu
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Kasie Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengataka, pelanggaran terhadap garis stop atau stop line berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, ucap dia, masyarakat masih sering mengabaikan atau kurang peduli.
Padahal sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Baca Juga : Bocor! Desain Motor Matic Suzuki Calon Lawan Yamaha NMAX dan Honda PCX, Mirip Motor Apa Nih?
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Ia menuturkan, jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga.
Yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Nah, sudah tahu aturannya kan? Yuk tertib berlalu lintas sob.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR