MOTOR Plus-online.com - Membawa benda tajam seperti celurit yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dapat dihukum.
Sebisa mungkin saat mengendarai motor jangan membawa benda tajam walaupun demi menjaga diri.
Anggota Unitreskrim Polsek Geger menghentikan laju pengendara sepeda motor ketika melintas di Jalan Desa Katol Barat Kecamatan Geger, Jumat (22/2/2019).
Pengemudi motor, Derrat (38), warga desa setempat digelandang ke Mapolsek Geger.
Baca Juga : Menohok Banget! Tulisan Di Helm Lorenzo Nyindir Yang Remehin Dia
Baca Juga : Kasus Oknum Polisi Main Tilang Motor Lampu AHO, Akhirnya Bikin Miris
Di pinggang kirinya, polisi menemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, Unitreskrim Polsek Geger menggeledah tubuh Derret dan menemukan celurit terselip di pinggang.
"Kami tengah patroli rutin dan melihat gelagatnya mencurigakan karena nampak sesuatu menyembul di bagian pinggang kirinya," ungkap Santoso.
Ia menjelaskan, Derret dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau menyimpan sajam tanpa dilengkapi ijin.
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR