Menurut dia, tempat persembunyian para pelaku terbongkar setelah penyidik banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang hilangnya kendaraan roda dua.
Dengan berbekal laporan itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Acep Wahyu langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
Baca Juga : Baru Tahu, Ternyata Anggota Xmax Owners Community Bali Beli Motor Banyak via Online
Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan lebih, akhirnya berbuah hasil.
Anggota mengantongi ciri-ciri, termasuk tempat persembunyian mereka di Jalan Lapangan Banteng Barat, Bekasi Barat.
Tanpa perlawanan keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sejumlah sepeda motor hasil curian dan dua bilah kunci berbentuk T.
"Kunci berbentuk T ini yang biasa digunakan kawanan pencuri untuk membobol rumah kunci motor korban," jelasnya.
Baca Juga : Pakai Part Ini Agar Kopling Suzuki GSX-R150 Empuk Dan Anti Selip
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu Acep Wahyu menambahkan, pelaku terlebih dahulu berkeliling sambil mengamati sepeda motor yang diparkir di garasi rumah warga.
Saat situasi mendukung, pelaku RF dan AD turun dari motor dan menggasak kendaraan korban menggunakan kunci berbentuk T.
Sedangkan tersangka AC dan BG bersiaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.
Setelah sepeda motor berhasil dicuri, kendaraan korban diserahkan ke pelaku FR untuk dijual ke orang lain di daerah Karawang melalui media sosial.
Baca Juga : Bekasi Mencekam! Video Dua Kelompok Geng Motor Tawuran, Darah Berceceran di Aspal
"Otaknya si FR karena dia residivis. Dia yang memerintahkan anak buahnya lalu dia yang menjual.
Setelah sepeda motor berhasil dijual, uang akan dibagi rata," kata Acep.
Selain mengamankan sebanyak empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit Suzuki Satria FU warna putih hijau, satu unit Honda Mio sporty warna biru, satu unit Honda Mio Soul warna hijau, dua kunci berbentuk T, lima buah kunci motor, satu lembar STNK, empat ponsel, dan satu pelat nomor kendaraan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Spesialis Pencuri Motor Berusia Remaja Ditangkap di Bekasi,
KOMENTAR