MOTOR Plus-online.com - Kolaborasi antara Kejaksaan dan Kantor Pos untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berkas tilang yang sudah diproses.
Berkas tilang yang sudah selesai diproses akan diantar ke rumah oleh Kantor Pos setelah membayar denda.
Sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lagi antri dan membuang waktu untuk mengambil berkas tilang.
Seperti kena tilang di wilayah Tuban?
Tak perlu bingung untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita kejaksaan.
Baca Juga : Rossi Mesti Waspada, Musuh Bebuyutan Siap Balas Dendam Musim Ini
Baca Juga : Cukup Modal Rp 10 Ribu, Gejala Matik Gredek di Pagi Hari Hilang
Sebab, pihak kejaksaan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kantor Pos untuk mempermudah pembayaran tilang tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan MoU dengan Kantor Pos Tuban.
MoU tersebut untuk mempermudah pembayaran tilang, cukup membayar di cabang kantor Pos terdekat.
Setelah membayar, STNK akan dikirim ke rumah yang bersangkutan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR