MOTOR Plus-online.com - Kolaborasi antara Kejaksaan dan Kantor Pos untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berkas tilang yang sudah diproses.
Berkas tilang yang sudah selesai diproses akan diantar ke rumah oleh Kantor Pos setelah membayar denda.
Sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lagi antri dan membuang waktu untuk mengambil berkas tilang.
Seperti kena tilang di wilayah Tuban?
Tak perlu bingung untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita kejaksaan.
Baca Juga : Rossi Mesti Waspada, Musuh Bebuyutan Siap Balas Dendam Musim Ini
Baca Juga : Cukup Modal Rp 10 Ribu, Gejala Matik Gredek di Pagi Hari Hilang
Sebab, pihak kejaksaan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kantor Pos untuk mempermudah pembayaran tilang tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan MoU dengan Kantor Pos Tuban.
MoU tersebut untuk mempermudah pembayaran tilang, cukup membayar di cabang kantor Pos terdekat.
Setelah membayar, STNK akan dikirim ke rumah yang bersangkutan.
"Ini akan diterapkan 22 April mendatang, jadi tidak perlu bayar dan ambil di kejaksaan, cukup bayar di Pos biaya sesuai dengan pelanggaran lalu STNK akan diantar ke rumah," jelas Nurhadi, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga : Sangar Abis! Kesan Pertama Lihat Tampang Honda CB150 Verza 2019
Dia menjelaskan, saat ini pihak Pos masih melakukan penyesuaian data dengan pihak kejaksaan untuk menyinkronkan data yang akan terkoneksi dengan server nantinya.
Jadi nanti yang tertilang bayar dengan menunjukkan surat tilang, dan di situ akan tertera bayarnya berapa kemudian STNKnya akan dikirim.
"Kemungkinan akan ada biaya tambahan kirim, yang jelas tujuannya untuk memudahkan agar yang rumahnya di perbatasan tidak perlu ke kejaksaan dan antri sekian lamanya.
Ini hanya berlaku untuk Pos di wilayah Tuban," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terobosan Kejaksaan Negeri Tuban: Bayar Tilang Cukup di Kantor Pos, setelahnya STNK Dikirim ke Rumah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR