Baca Juga : Kawasan Klender Geger, Video Penangkapan Begal Motor di Flyover, Sirine Polisi Gak Dihiraukan
Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.
Dia menjelaskan, pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.
Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
Baca Juga : Artis Sule Bikin Rompi Ala Klub Motor Harley, Tulisannya Bikin Ngakak
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek.
Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR