“Kalau permintaan lagi ramai dan stok dibengkel lagi sepi biasanya harga naik bisa sampai Rp2.500-3.000 per liternya,” tambahnya.
Menurut Roy, dulu ada produsen oli swasta yang mau mengambil oli bekas ini untuk disuling dan dimurnikan.
Baca Juga : Naik Kelas Langsung Juara, Ini Rahasia Korekan Jupiter-Z Yang Dipacunya
Tetapi, bukan untuk dipalsukan ya.
Untuk pendapatan jumlah oli yang didapat perharinya Roy tidak bisa memprediksi.
“Terkadang 3 drum bisa penuh terkadang cuma dapat 1 drum alias tidak bisa diprediksi.
Untuk sekarang bisa dipastikan bahwa tidak ada lagi pengepul oli bekas yang menjualnya untuk dijadikan oli palsu. Bisa ditangkap kalau jual untuk itu,” tutupnya.
Baca Juga : Mulai Sekarang Hindari Pakai Oli Kental Karena Motor Makin Boros, Ini Rekomendasi Pabrikan
Oli bekas yang termasuk limbah B3, sangat haram dibuang ke lingkungan sekitar.
Karena menurut BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), oli bekas sangat dilarang dibuang sembarangan ke lingkungan.
Karena akan mempengaruhi kualitas air, tanah, dan sangat mudah terbakar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3, ada 7 tahap pemberlakuan terhadap limbah jenis ini.
Baca Juga : Heboh Kabar Kemunculan Yamaha NMAX Facelift 2019, Bos Yamaha Malah Bilang Begini
Tahap tersebut sumber atau penghasil, limbah ditampung sementara, pada satu titik dipindahkan, diangkut ke pengepul, ada pemanfaat, pengolahan, penimbunan dan
pemusnahan limbah B3.
Oli bekas secara kimia bisa bersifat seperti minyak goreng bekas yang dibuang ke got atau saluran air.
Limbah ini akan tetap berada di lapisan teratas ketika menyatu dengan air serta bersifat mencemar lingkungan.
Nah, mulai sekarang stop buang oli sembarangan ke lingkungan ya bro, bahaya!
Artikel ini sudah dimuat di Tabloid MOTOR Plus edisi 938 th 2017
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Motorplus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR