Baca Juga : Mulai Sekarang Hindari Pakai Oli Kental Karena Motor Makin Boros, Ini Rekomendasi Pabrikan
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
Baca Juga : Nekat! Video Maling Bermotor Beraksi Siang Bolong, Tas Isi HP dan Uang Jutaan Raib
Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.
Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.
Tapi, untuk wilayah diluar DKI Jakarta, harus dicek dulu apakah ada ganti rugi juga atau tidak.
Source | : | Instagram/@dewata.terkini |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR