Namun, saat akan ditangkap, Heri melakukan perlawanan meski telah diperingatkan, tersangka tidak mengindahkan lalu diberi tindakan tegas dan terukur.
Otak begal sadis itu dihadiahi dua timah panas di betis kiri dan kanan korban akibat melawan petugas.
"Kami langsung bawa ke rumah sakit untuk mengangkat proyektilnya," kata Sukimanto.
Sukimanto menjelaskan, Heri merupakan otak dari aksi pembegalan terhadap Yeti pada 2018 lalu.
Heri pula yang menodong sekaligus menembak korban.
Baca Juga : Merinding! Yamaha Mio Jalan Sendiri Di Pagi Buta, Gak Ada Yang Naikin
Dalam aksinya, korban kehilangan motor Honda New Vario BE 3929 KQ warna putih dan tas berisi uang tunai Rp 500 ribu.
Heri akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan Heri mengaku menyesal telah melakukan pembegalan.
Padahal saat melakukan aksinya, dirinya bertugas untuk menodongkan senpi ke korban setelah mengeksekusi motor, dirinya langsung pulang kerumah.
Motor dijual bersama EAB ke salah satu warga di Lampung Tengah dengan harga berkisar Rp 4.200.000.
Baca Juga : Gak Basa-Basi, Pedrosa Main ke Markas KTM, Langsung Bahas Riset Motor
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR