SIM adalah bukti sahnya seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan ujar Chryshnanda .
"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya jelas Chryshnanda.
Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2019).
Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.
Baca Juga : Modus Baru Begal Pakai Alasan Keserempet, Motor NMAX Dibawa Kabur
Dia menjelaskan, pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.
Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek.
Baca Juga : Tajir Melintir, Reino Barack Calon Suami Syahrini Ternyata Hobi Koleksi Motor Satria Baja Hitam
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR