Pada kasus ini, polisi juga berhasil menyita dua senjata tajam, baju hitam bertuliskan nama satu geng motor, sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dua orang tersangka Fiqih Afrizal dan Gilang Wahyu baru pertama kali merampok ujar AKBP Matrius Kapolres Purwakarta.
"Sajam diamankan saat masih dipegang oleh pelaku. Pelaku yang kabur itu residivis pada aksi serupa, dan diduga otak kejahatannya," ujarnya.
Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.
Polisi menerapkan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Geng Motor Ini Beringas Saat Membegal Korbannya, Namun Tak Berkutik Saat Disergap Polisi
Source | : | Tribunjabar.id |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR