SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pun berikan keterangannya.
Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu.
Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah. Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.
"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.
Baca Juga : Penampakan Michele Gadda, Saat Valentino Rossi Wefie Bareng Timnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR