Sama Seperti Bikin SIM Lain Gak Sih? Begini Prosedur Buat SIM D

Fadhliansyah - Minggu, 3 Maret 2019 | 12:00 WIB
Tribratanews.com
Pelayanan SIM D di Bekasi

MOTOR Plus-online.com - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di Indonesia

Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.

Tiap golongan dibedakan dari jenis dan bobot kendaraannya, seperti untuk mobil penumpang, motor, dan kendaraaan alat berat.

Contohnya, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg.

Sedangkan, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg dan B2 khusus kendaraan alat berat.

Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

Sementara SIM C khusus untuk bikers alias pemotor.

Selain golongan SIM di atas, ternyata masih ada satu golongan SIM lagi, yaitu SIM D.

SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pun berikan keterangannya.

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri Siregar beberapa waktu lalu.

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah. Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.

Baca Juga : Penampakan Michele Gadda, Saat Valentino Rossi Wefie Bareng Timnya

Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular