Wajib Tahu, SIM Hilang Gak Bisa Urus Ke SIM Keliling, Harus Ke Sini

Indra GT - Minggu, 3 Maret 2019 | 15:00 WIB
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

Kompol Fahri Siregar menambahkan, ada prosedur yang tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.

Sebab, perlu dilakukan pengecekan terhadap arsip warga yang bersangkutan di Satpas SIM Daan Mogot.

“Makanya mesti dicek bener ada enggak. Kita punya arsip digital, buku pendaftaran dan aplikasi. Makanya perlu datang ke Daan Mogot untuk dilihat filenya,” papar Kompol Fahri Siregar.

Baca Juga : Putaran Atas Bawah Motor Matik Moncer, Rumah Roller Bikin Enteng Aja

Terkait biaya penerbitan baru SIM hilang, sama dengan permohonan perpanjangan, selama SIM tersebut masih berlaku.

Jika tidak, maka akan dikenakan biaya seperti permohonan pembuatan SIM baru.

“Misal yang hilang SIM C, berarti bayarnya Rp 75 ribu. Itu biaya perpanjangan,” pungkas Kompol Fahri Siregar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular