Kompol Fahri Siregar menambahkan, ada prosedur yang tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Sebab, perlu dilakukan pengecekan terhadap arsip warga yang bersangkutan di Satpas SIM Daan Mogot.
“Makanya mesti dicek bener ada enggak. Kita punya arsip digital, buku pendaftaran dan aplikasi. Makanya perlu datang ke Daan Mogot untuk dilihat filenya,” papar Kompol Fahri Siregar.
Baca Juga : Putaran Atas Bawah Motor Matik Moncer, Rumah Roller Bikin Enteng Aja
Terkait biaya penerbitan baru SIM hilang, sama dengan permohonan perpanjangan, selama SIM tersebut masih berlaku.
Jika tidak, maka akan dikenakan biaya seperti permohonan pembuatan SIM baru.
“Misal yang hilang SIM C, berarti bayarnya Rp 75 ribu. Itu biaya perpanjangan,” pungkas Kompol Fahri Siregar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR