MOTOR Plus-online.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggalakan program Millenial Road Safety Festival di seluruh Indonesia.
Kegiatan utama yang dilakukan, yaitu menggandeng kaum milenial untuk bisa tertib dalam berlalu lintas.
Salah satu program yang akan dijalankan, yakni datang ke Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Tanah Air untuk mengajak siswa-siswi membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kegiatan ini dimulai pada Maret 2019, dan tahap awal fokus di masing-masing Ibu Kota Provinsi.
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
Baca Juga : Masih Nekat Bonceng Anak di Depan? Ini Deretan Bahaya yang Mengintai
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, siswa-siswi kelas 11 dan 12 yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM.
Sebagai salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor.
"Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta Rabu (6/2/2019) malam.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, SIM tersebut dibuat dengan desain dan motif khusus atau Korlantas sendiri menyebutnya sebagai SIM Milenial.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR