Baca Juga : Gas Standar Rasa Spontan Bisa Dikerjakan Sendiri, Gini Cara Modifnya
Berbeda dengan HID.
Menurut cuitan (di sosmed) milik Korps Lalu Lintas, yakni @korlantas, jika dihubungkan dengan penggunaan lampu HID yang menyilaukan pengguna kendaraan dari arah berlawan, bisa disimpulkan pemakaian HID dapat dikategorikan mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Diperjelas lagi oleh PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam pasal 24 disebutkan, lampu utama dekat dan lampu utama jauh untuk sepeda motor harus memenuhi persyaratan.
Di antaranya, harus lebih dari atau sama dengan 12.000 candela.
Candela adalah satuan kekuatan cahaya yang disamakan dengan cahaya lilin.
Nah, sinar lampu HID kebanyakan mengarah keatas dan melebar.
Ini berbeda dengan standar yang telah diterapkan.
Lampu standar wajib mengarah ke bawah.
Baca Juga : Video Motor Kawasaki Ninja 250 Pakai Knalpot Kiri-Kanan, Suara Moge tapi Adem
Cahaya lampu kiri sedikit melebar ke kiri dan mengarah lurus ke depan bawah.
Sementara lampu kanan melebar, tetapi agak sedikit mengarah ke dalam.
Hal ini bertujuan agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.
Artikel ini sudah dimuat di Tabloid MOTOR Plus edisi 924 th 2016
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Rudy Hansend |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR