Banyak yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Indra Fikri - Senin, 4 Maret 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

MOTOR Plus-online.com - Enggak semua tahu di Indonesia mempunyai bermacam-macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada sekitar 12 jenis SIM yang diakui di Indonesia.

Diantaranya, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional.

Berikut penjelasannya.

Baca Juga : Kabar Peluncuran Yamaha NMAX Facelift 2019 Semakin Kencang, Pihak Yamaha Kasih Kode Keras

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

SIM A : Golongan SIM tersebut dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg.

SIM A Umum : Dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional.

SIM B1 : Dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau mobil perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B1 Umum : Dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular