MOTOR Plus-online.com - Enggak semua tahu di Indonesia mempunyai bermacam-macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada sekitar 12 jenis SIM yang diakui di Indonesia.
Diantaranya, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional.
Berikut penjelasannya.
Baca Juga : Kabar Peluncuran Yamaha NMAX Facelift 2019 Semakin Kencang, Pihak Yamaha Kasih Kode Keras
Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan
SIM A : Golongan SIM tersebut dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg.
SIM A Umum : Dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional.
SIM B1 : Dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau mobil perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B1 Umum : Dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga : Kreatif tapi Bahaya, Hindari Pemukulan dan Pencurian, Pemilik Mobil Modifikasi Kaca Spionnya Jadi Begini
SIM B2 : Khusus untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan disini contohnya truk gandeng, trailer ataupun kendaraan alat berat.
SIM B2 Umum : Pengguna SIM ini khusus bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, seperti truk trailer ataupun bus.
SIM C : Merupakan SIM untuk pengguna sepeda motor kurang dari 250 cc.
SIM C1 : Khusus untuk pengendara sepeda motor mulai dari 250 cc hingga 500 cc.
Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....
SIM C2 : Berlaku bagi pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.
SIM D : SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor.
SIM D1 : Dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR