Banyak Yang Belum Tahu, Ini Adalah Tujuan Utama Pengendara Motor Harus Punya SIM

Indra Fikri - Senin, 4 Maret 2019 | 17:22 WIB
Proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi tes psikologi

MOTOR Plus-online.com - Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, selama ini masih ada kekeliruan persepsi di sebagian warga masyarakat terkait dengan fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian.

Chryshnanda mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.

SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (1/3/2019). 

Baca Juga : Enggak Nyangka! di Bandung, Pamor Yamaha NMAX Tumbang Oleh Matik Ini

Baca Juga : Kabar Peluncuran Yamaha NMAX Facelift 2019 Semakin Kencang, Pihak Yamaha Kasih Kode Keras

Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.

Pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.

Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.

Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.

Baca Juga : Ini Modus Baru Bikin Ban Bocor Dan Lebih Bahaya Dari Tebar Paku

"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.

Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.

SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.

Dia menjelaskan, SIM juga menjadi sistem data yang dapat mendukung tugas forensik kepolisian maupun penyediaan layanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Baca Juga : Gas Standar Rasa Spontan Bisa Dikerjakan Sendiri, Gini Cara Modifnya

Dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat.

Dengan mengaitkan penggunan SIM dengan program traffic attitude record dan de merit point system, polisi juga bisa menjalankan edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.

Misalnya, dengan tidak mengenakan uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.

Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.

Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.

Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Kreatif tapi Bahaya, Hindari Pemukulan dan Pencurian, Pemilik Mobil Modifikasi Kaca Spionnya Jadi Begini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Direktur Keselamatan Korlantas Polri: SIM Tak Sekadar Pelengkap Pengendara, 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular