Baca Juga : Cuma Modal Rp 15 Ribuan, Rem Belakang Motor Matic Enggak Keras dan Makin Pakem
Hal ini mengacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, walaupun ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.
Terkait hal itu, polisi harus sering melakukan razia pemotor melawan arus.
Baca Juga : Ngeri! Video Unboxing Motor Dimulai, Honda BeAT Dikuliti Menggunakan Parang
Selain mengganggu, membuat macet, naik motor melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan lain.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR