MOTOR Plus-online.com - Komite Pengawas Persaingan usaha ( KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing atau permainan harga yang sangat rendah untuk menghilangkan pesaing yang diduga dilakukan para operator ojek online di Indonesia.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3/3019), Guntur menyebut, saat ini sejumlah laporan masuk mengenai predatory pricing, dan telah masuk dalam tahap penelitian.
Namun hingga kini pihaknya belum bisa memvonis salah satu pihak, terkait praktik tersebut.
Baca Juga : Brutal! Geng Motor Sadis Berulah di Cianjur, Seorang Pemuda Putus Tangan Setelah Tangkis Senjata Tajam
Baca Juga : Kawasaki Ninja 150 Luka Parah Ban Depan Copot Usai Seruduk Mobil, Pemotor Terkapar di Tengah Jalan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang persaingan usaha tidak sehat menyatakan untuk pembutian hal tersebut harus mengikuti proses penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat secara pribadi, harus melalui sidang dan dibuktikan secara jelas.
"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan," katanya.
KPPU kini sedang melakukan pengawasan terhadap praktik ojek daring agar kerja sama kemitraan berjalan seimbang dan tidak merugikan atau menjatuhkan pengemudi sebagai Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR