Tribunnews.com
Zul Zivilia ditangkap polisi di Kelapa Gading, Jakut akibat kepemilikan narkoba.
Baca Juga : Barang Langka, Kawasaki Kaze-R Dijual Murah, Kondisi Mulus dan Surat Lengkap
ist
Zul Zivilia saat pose di atas Honda CBR250R.
Selain itu, Zul juga senang modifikasi motor dan sering berkunjung ke bengkel modifikasi Tauco Custom.
Zul tercatat pernah memiliki motor Honda CBR250R yang sudah dimodifikasi di Tauco Custom.
Vokalis berambut gondrong ini mengaku menghabiskan dana sampai Rp 30 juta untuk memodifikasi motornya.
Sepulang dari Jepang, Zul mengaku memang suka motor dan modifikasi.
Baca Juga : Depok Mencekam, Video Begal Motor Sadis Beraksi Lukai Pemotor, 3 Tersangka Diringkus
Baca Juga : Trik Pasang Cakram Belakang di Motor Yamaha Aerox 155 VVA, Modalnya Enggak Mahal
Selain itu bacaan favoritnya adalah Tabloid Motor Plus.
"Saya senang motor karena punya dan sering baca tabloid Motor ya.
Terutama pas balik ke Indonesia setelah pulang dari Jepang.
Ngelihat Motor Plus dan melihat motor-motor modif yang memang modelnya keren-keren banget, jadi awal kalinya pengen punya motor gede (sport) dari situ," kata Zul, dalam sebuah video yang diunggah pada 19 Juli 2013.
View this post on Instagram
Vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul, mengaku bergabung dengan jaringan pengedar narkoba lantaran memiliki utang budi kepada salah seorang pengedar bernama Rian (26). "Dia (Zul) memiliki utang budi kepada tersangka Riyan," ucap Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). Namun, Suwondo tak menjelaskan utang budi seperti apa yang menjadi alasan Zul hingga mau terjerumus menjadi komplotan pengedar barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, kata Suwondo, Zul mengaku menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Zul ditangkap pada Jumat (1/3/2019) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26). Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi membekuk tiga orang pengedar lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019). Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. #zivilia #zulkiflimuhammadali #narkoba #tribunnews #lovcaltoviral
A post shared by Tribunnews (@tribunnews) on Mar 8, 2019 at 5:54pm PST
KOMENTAR