MOTOR Plus-online.com - Nasib nahas menimpa dua orang maling motor di Lampung.
Niat pelaku mencuri sebuah motor gagal setelah kepergok pemiliknya.
Perkelahian pemilik motor dengan dua pelaku pencurian akhirnya tak bisa dielakkan.
Basri (23) warga Kecamatan Marga Anak Tuha, Lampung Tengah, salah satu pelaku pencurian motor ini babak belur setelah dihakimi massa, Selasa (12/3/2019).
Baca Juga : Ganasnya Power Modenas Dinamik, Motor 2-Tak yang Masih Diproduksi Sampai Sekarang
Baca Juga : Kenalkan, Dua Joki Cewek di ARRC 2019, Salah Satunya di Tim Indonesia
Kejadianya di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Itu setelah Basri terpergok mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU warna hitam milik Supriadi (26) warga Desa Bumi Agung.
"Pelaku sudah berhasil membawa kendaraan hasil curian, saat itu juga diketahui pemilik dan diteriaki oleh pemiliknya," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu (13/3/2019).
Terjadilah perkelahian antara pelaku yang berjumlah dua orang dengan korban Supriadi dan saksi Jeriko (25).
Baca Juga : Gak Main-Main, Kenalan Sama Perancang Sirkuit MotoGP Indonesia 2021
Atas kegaduhan tersebut, warga lantas berdatangan membantu korban dan saksi.
Seorang pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.
Kapolres mengatakan, pelaku yang kabur tersebut diperkirakan membawa senjata api.
Pelaku yang tertangkap, Basri, kini diamankan petugas Kepolisan Sektor (Polsek) Tegineneng.
Baca Juga : Bocoran, Begini Rasanya Motor Yamaha MT-15, Gak Cuma Modal Tampang Aja
Polisi mengamankan barang bukti kunci T.
Diketahui bahwa Basri bersama seorang temannya mencuri motor korban Supriadi yang terparkir di halaman rumah.
Atas perbuatannya tersebut, Basri harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.
Terhadap rekan Basri, polisi masih berupaya menangkapnya.
Baca Juga : Dasar Valentino Rossi, Buka Rahasia Bisa Bagus di MotoGP Qatar
Polisi menjerat Basri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Curanmor Basri Gagal Total, Dia Malah Babak Belur Dihajar Massa Setelah Dipergoki Curi Motor
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR