Baca Juga : Milik Tora Sudiro, Triumph Bonneville SE Beli Seken Lebih Mahal
“Ada yang di tengah jalan langsung ditarik motornya hingga terjadi keributan.
Laporan seperti ini beberapa hari belakang cukup menonjol dan meresahkan masyarakat,” kata Kepala Tim 1 TPP Polres Metro Jakarta Barat Ipda Ari Cahyadi, Rabu (13/3).
Ipda Ari menganggap tindakan debt collector kadang di luar batas.
Tanpa basa-basi, mereka kerap memaksa mengambil kendaraan sehingga muncul perselisihan yang berujung tindak kejahatan.
Baca Juga : Baru Tahu, Nicky Hayden Punya 4 Edisi Motor dari Ducati Sampai Honda, Marc Marquez Sampai Kalah
“Ada yang di tengah jalan langsung ditarik motornya hingga terjadi keributan.
Ini tidak diperbolehkan dan bisa dipidana,” ungkap Ipda Ari.
Karena itu pihaknya akan melakukan penindakan terhadap mereka yang memenuhi unsur kriminal.
“Jika terbukti bersalah, polisi bisa menjerat ‘mata elang’ dengan pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” pungkas Ipda Ari.
Source | : | poldametrojayadotinfo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR