Sikat Habis, Polisi Ringkus 4 Debt Collector di Jakarta Barat, Ketahuan Rampas Motor

Ahmad Ridho - Jumat, 15 Maret 2019 | 13:21 WIB
poldametrojayadotinfo
Debt collector ditangkap polisi di Jembatan Gantung, Jakarta Barat (14/3/2019).

MOTOR Plus-online.com - Kiprah debt collector alias mata elang memang dinilai cukup meresahkan.

Gerombolan pria kekar sering terlihat di perempatan jalan raya dengan sasaran pemilik motor yang menunggak cicilan.

Walaupun hutang motor harus dibayar, namun perlakuan debt collector enggak dibenarkan.

Lagi, debt collector diringkus polisi dari Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/3/2019) siang.

Baca Juga : Memilukan, Driver Ojol Tutup Usia di Warung Kopi Usai Antar Penumpang, Saksi Mata Bilang Kelelahan

Baca Juga : Kuda Besi Langka! Suzuki Raider 125 Full Ori Dijual Cepat, Motor Simpanan Bukan Restorasi

Dikutip dari poldametrojayadotinfo, razia terhadap debt collector yang kerap meresahkan masyarakat terus digelar Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini petugas mengamankan empat ‘mata elang’ menagih uang cicilan kendaraan dengan gaya preman.

Tersangka PA, AM, YD dan RK diamankan petugas dari laporan masyarakat saat nongkrong di daerah Jembatan Gantung Cengkareng Jakarta Barat.

Saat diamankan, mereka tengah menarik paksa motor pengendara di jalan lantaran menunggak membayar cicilan.

Baca Juga : Milik Tora Sudiro, Triumph Bonneville SE Beli Seken Lebih Mahal

“Ada yang di tengah jalan langsung ditarik motornya hingga terjadi keributan.

Laporan seperti ini beberapa hari belakang cukup menonjol dan meresahkan masyarakat,” kata Kepala Tim 1 TPP Polres Metro Jakarta Barat Ipda Ari Cahyadi, Rabu (13/3).

Ipda Ari menganggap tindakan debt collector kadang di luar batas.

Tanpa basa-basi, mereka kerap memaksa mengambil kendaraan sehingga muncul perselisihan yang berujung tindak kejahatan.

Baca Juga : Baru Tahu, Nicky Hayden Punya 4 Edisi Motor dari Ducati Sampai Honda, Marc Marquez Sampai Kalah

“Ada yang di tengah jalan langsung ditarik motornya hingga terjadi keributan.

Ini tidak diperbolehkan dan bisa dipidana,” ungkap Ipda Ari.

Karena itu pihaknya akan melakukan penindakan terhadap mereka yang memenuhi unsur kriminal.

“Jika terbukti bersalah, polisi bisa menjerat ‘mata elang’ dengan pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” pungkas Ipda Ari.

Baca Juga : Info Penting Ninja Lovers, Ini Fungsi Lepas Traction Control Kawasaki New Ninja

Baca Juga : Gile Bener! Promo Kawasaki Ninja 250SL Bikin Ngiler, Acak-acak Harga Motor Sport Terbaru

Ipda Ari menambahkan, razia ‘mata elang’ di Jakarta Barat akan terus dilakukan hingga terciptanya suasana yang kondusif.

“Kita akan tiap hari lakukan razia sampai Jakarta Barat kondusif.

Untuk empat orang yang kita amankan sudah kita serahkan kepada Polsek Cengkareng guna ditindak lanjuti, “tutup Ipda Ari.

Source : poldametrojayadotinfo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular