Baca Juga : Subtitusi Tensioner Keteng Yamaha NMAX, Harga Murah Berisik Pun Hilang
View this post on Instagram
Padahal membawa barang seperti itu sangat berbahaya dan sudah dilarang lho.
Sudah disebutkan pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang isinya, "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)."
Lalu pada PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 juga disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.
Baca Juga : Ternyata Ini Pilihan Moge Favorit Polwan Agar Tetap Terlihat Cantik
Yang pertama lebar muatan tidak melebihi setang kemudi.
Lalu yang kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Terakhir, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Nah, jadi kira-kira ya kalau mau mengirim barang dengan ojek online.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram/@semangatojol |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR