Baca Juga : Curhatan Si Seksi Aulia Natasya Putri, Kebelet Trabasan di Dalam Hutan
Denda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan untuk pengendara melawan arah.
Hal ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, walaupun ancamannya terbilang berat antara penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, tapi pemotor enggak pernah kapok.
Baca Juga : Sibuk Bongkar Motor, Video Detik-detik Ayah Selamatkan Dua Anaknya, Telat Sedikit Maut Menjemput
Lalu mengapa melawan arus seolah menjadi hal biasa?
Terkait hal ini, dilansir dari Kompas.com, Penggiat safety driving dan riding yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Jusri menyampaikan bahwa prilaku melawan arah dari pengguna kendaraan bukan sekadar menjadi kebiasaan, melainkan sudah terbentuk sebagai sebuah budaya.
"Kondisinya seperti sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR