Knalpot Racing Mau Dilegalkan Gubernur Ajak Diskusi Polisi

Aong - Senin, 18 Maret 2019 | 15:19 WIB
Abenk

Para pengrajin kepengin tahu batasan apa supaya knalpot buatan mereka memenuhi standar, supaya tiak lagi kena tilang.

Baca Juga : Jalan Raya Serang Mencekam, Sopir Angkot Terlibat Duel dengan Pemotor, Darah Mengucur di Wajah

Penggiat knalpot Purbalingga agar memenuhi standar polisi salah satunya Edi Nurmanto, pemilik merek knalpot Abenk.

Orang seperti Edi alias Abenk memang harus dibina karena memajukan ekonomi nasional.

Abenk punya dua tempat usaha, di Bogor di Jl. Tumenggung Wiradiredja No. 98 Cimahpar, Bogor.

Satunya lagi di Purbalingga di Jl. Perintis No. 18, Grecol, Kalimanah, Purbalingga.

Baca Juga : Ngalahin Wagub, Gubernur Jatim Khofifah Sunmori Naik NMAX, Bonceng Arumi Bachsin

Para pengrajin knalpot Purbalingga seperti Abenk ini banyak tersebar di kota-kota lain.

Banyak tenaga kerja yang diserap dan bisa memajukan ekonomi nasional.

Apalagi sekarang banyak serbuan knalpot luar negeri dari Eropa dan Amerika.

Kehadiran knalpot-knalpot luar harus bisa dibendung oleh produk nasional.

Baca Juga : Jatuh dari Motor di Kecepatan 350 Km/Jam, Marc Marquez Sempat Gemeteran Naik Motor Lagi

Namun menurut Abenk banyak meniru knalpot dari luar negeri jadinya tidak kreatif dan berbahaya.

Padahal knalpot buatan Purbalingga ini sudah bersaing dari bentuk dan tampilan sudah bagus, juga mutunya tidak kalah.

Bahkan para pengrajin Purbalingga ini sudah mulai dilirik seperti Yayasan Astra yang berkunjung.

Juga knalpot mobil AMMDES (Anggkuta Pedesaan) program dari pemerintan konon rencanannya knalpotnya dari Purbalingga ini.

Nah, bagi yang mau berbintang dengan Abenk soal knalpot silakan kontak langsung di 081226632222.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular