Pemakai Knalpot Racing Sering Ditangkap Polisi, Berapa Tingkat Kebisingan Suara Knalpot yang Aman?

Ahmad Ridho - Selasa, 19 Maret 2019 | 07:36 WIB
facebook.com/Indonesia-Kita
Penggunak knalpot racing ditangkap polisi.

Baca Juga : Jalan Tanjung Duren Mendadak Heboh, Driver Ojol dan Warga Berkerumun, Ternyata Bukan Kecelakaan

Baca Juga : Tak Hanya Knalpot Racing Yang Ditilang, Knalpot Standar Juga Bisa, Ini Buktinya

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Korlantas Polri
Tabel tingkat kebisingan suara knalpot.

Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular