Baca Juga : Kawasan Pondok Indah Macet, Pemotor Yamaha V-Ixion Tergeletak Ditutup Koran, Darah Berceceran di Aspal
Menurutnya, keluhan ini harus dicari solusinya bersama dengan kepolisian.
Ganjar menilai, potensi kerajinan ini bisa membuka lapangan pekerjaan.
Namun hal itu baru sebatas wacana dan Ganjar akan memediasi untuk melegalkan knalpot racing.
Terkait knalpot racing, penguna bisa dijerat dua aturan sekaligus.
Baca Juga : Honda NSR 150 Series 2-tak, Motor Legendaris yang Masih Dicintai Sampai Kini...
Baca Juga : Kemenangan Ducati di MotoGP Qatar 2019 Digugat, Max Biaggi Sampai Garuk-garuk Kepala
Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.
Dalam Permen LH tersebut dijelaskan batas ambang kebisingan sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).
Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR