Asyik Nih! Masa Depan Driver Ojol Sudah Jelas, Bagaimana Soal Tarif Baru?

Ahmad Ridho - Selasa, 19 Maret 2019 | 13:43 WIB
Motor Plus/ Silo
Ilustrasi driver ojol

MOTOR Plus-online.com - Aturan terbaru ojek online sudah terbit.

Menurut Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan aturan tersebut segera disosialisasikan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(18/3).

Baca Juga : Kawasan Pondok Indah Macet, Pemotor Yamaha V-Ixion Tergeletak Ditutup Koran, Darah Berceceran di Aspal

Baca Juga : Ganteng Maksimal, Honda PCX Pakai Handle Bar Cover, Tampangnya Jadi Mirip NMAX

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah diterbitkan pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi.

Sebab belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca Juga : Kemenangan Ducati di MotoGP Qatar 2019 Digugat, Max Biaggi Sampai Garuk-garuk Kepala

Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/19), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait tarif ojek online agar diterima semua pihak.

Budi menyebut, usulan tarif mitra pengemudi sebesar Rp 3.000/km, tapi dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

Baca Juga : Dompet Langsung Kempes! Segini Denda yang Harus Dibayar Kalau Nekat Pakai Knalpot Racing

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular