MOTOR Plus-online.com - Polemik tarif dasar ojek online masih belum tuntas.
Tuntutan dari pengemudi ojek online adalah Rp 3.000 per kilometer (km) kotor atau Rp 2.400 bersih belum terealisasi.
Pemerintah telah menetapkan aturan ojek online dan akan disosialisasikan kepada para pengendara.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Baca Juga : Maling Gak Sampe Semenit Ngebuka Kontak Motor Yang Sudah Canggih, Ini Buktinya
Masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3), paling lambat Jumat (pekan ini)," kata Budi seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Presidium Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika usulan tarif ojek online Rp 3.000 per kilometer (km) tidak dipenuhi pemerintah.
Baca Juga : Honda Win Jadi Heboh, Harganya Bisa Tembus Rp 22 Juta
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR