MOTOR Plus-online.com - Peraturan Menteri (PM) nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah diterbitkan per 11 Maret 2019.
Regulasi tarif ojek online sudah diundangkan tinggal disosialisasikan arif batas atas dan bawah ojek online (ojol) segera diberlakukan.
Oleh karena itu, para ojek online (ojol) mulai saat ini wajib mematuhi PM nomor 12 Tahun 2019 itu.
“Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April,” kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.
Baca Juga : Maling Gak Sampe Semenit Ngebuka Kontak Motor Yang Sudah Canggih, Ini Buktinya
Baca Juga : Motor Injeksi Loyo Di Dataran Tinggi, Ini Cara Seting Menurut Ahli Agar Bertanaga
Budi memberikan pernyataan itu pada saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (19/3/2019).
Meskipun PM tersebut telah resmi diundangkan dan ditandatangi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi per 11 Maret 2019, tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum usai.
Pihaknya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini.
Dimana mengenai biaya jasa, terbagi menjadi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tak langsung ini.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR