"Kami harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan," kata Budi.
Menyangkut biaya jasa ojek online tersebut, lanjut Budi, pihaknya juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas.
"Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena. Seperti yang diusulkan YLKI," katanya.
Tak hanya seputar ojek online, PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan. Seperti yang dikatakan oleh Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan.
Bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.
“Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata Yani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online Segera Diberlakukan, Persyaratan Teknis Ojek Pangkalan Juga,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR