Hore, Tarif Ojek Online Diatur Lagi Pemerintah

Indra GT - Rabu, 20 Maret 2019 | 07:55 WIB
Ilustrasi Ojek Online

"Kami harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan," kata Budi.

Menyangkut biaya jasa ojek online tersebut, lanjut Budi, pihaknya juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas.

"Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena. Seperti yang diusulkan YLKI," katanya.

Tak hanya seputar ojek online, PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan. Seperti yang dikatakan oleh Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan.

Bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.

“Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata Yani.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online Segera Diberlakukan, Persyaratan Teknis Ojek Pangkalan Juga, 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra GT
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular