MOTOR Plus-online.com - Peraturan Menteri (PM) nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah diterbitkan per 11 Maret 2019.
Regulasi tarif ojek online sudah diundangkan tinggal disosialisasikan arif batas atas dan bawah ojek online (ojol) segera diberlakukan.
Oleh karena itu, para ojek online (ojol) mulai saat ini wajib mematuhi PM nomor 12 Tahun 2019 itu.
“Regulasi ini sudah diundangkan, jadi kami tinggal melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar mulai akhir Maret sampai awal April,” kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat.
Baca Juga : Maling Gak Sampe Semenit Ngebuka Kontak Motor Yang Sudah Canggih, Ini Buktinya
Baca Juga : Motor Injeksi Loyo Di Dataran Tinggi, Ini Cara Seting Menurut Ahli Agar Bertanaga
Budi memberikan pernyataan itu pada saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (19/3/2019).
Meskipun PM tersebut telah resmi diundangkan dan ditandatangi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi per 11 Maret 2019, tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum usai.
Pihaknya masih akan membuat Surat Keputusan Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa dari ojek online ini.
Dimana mengenai biaya jasa, terbagi menjadi dua, yaitu biaya langsung dan biaya tak langsung ini.
Baca Juga : Salut! Club Motor Paling Ditakuti di Selandia Baru Hibur Korban Penembakan di Masjid kota Christchurch
"Kami harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Masing-masing daerah punya persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat akan diselesaikan dalam minggu ini, jika ada persoalan dapat diselesaikan," kata Budi.
Menyangkut biaya jasa ojek online tersebut, lanjut Budi, pihaknya juga menerima beberapa masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pengaturan biaya jasa ini nantinya akan menggunakan sistem tarif batas bawah dan batas atas.
"Perlu adanya tarif batas atas agar konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dari tarif yang dapat dinaikkan dengan semena-mena. Seperti yang diusulkan YLKI," katanya.
Tak hanya seputar ojek online, PM 12/2019 ini juga mengatur mengenai ojek pangkalan. Seperti yang dikatakan oleh Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan.
Bahwa ojek pangkalan diatur seputar persyaratan teknis dan cara pengemudi dapat mengendarakan kendaraan dengan berkeselamatan.
“Keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa adalah poin-poin yang menjadi isi utama dalam PM 12/2019. Itu semua dirangkum dalam 21 pasal,” kata Yani.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online Segera Diberlakukan, Persyaratan Teknis Ojek Pangkalan Juga,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR