Keren Nih Penampilan Driver Ojek Online, Sesuai UU Transportasi Online

Indra Fikri - Rabu, 20 Maret 2019 | 12:15 WIB
Dok.M+
Begini Cerita Ojek Online Yang Disewa Wanita Untuk Mata-matai Suaminya, Ternyata..

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan perihal ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu, terdiri dari 21 Pasal dan delapan Bab.

Baca Juga : Kesal Masalah CVT Motor Honda PCX 150, Pemilik Bikin Petisi Online

Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125

Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut.

Yaitu, tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.

"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, di  Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Terkait keselamatan, driver ojek online dilarang membawa lebih dari satu penumpang.

Baca Juga : Gak Kalah Sama Yang Kebeli Rumah Mewah, Driver Ojol Ini Naik Matik Ratusan Juta

Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi adalah:

- Jaket yang disertai identitas
- Menggunakan celana panjang
- Sepatu - sarung tangan
- Membawa jas hujan
- Mengenakan helm berstandar SNI.

Dalam aspek keamanan, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi.

Baca Juga : Sadis Bebek 2-Tak Balap Liar Mesin GP125 Power di Atas Sport 250 cc

Serta, dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.

Di aspek kenyamanan, makin keren penampilan driver ojek online mesti memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapi.

Driver ojek onine juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular