MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan perihal ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu, terdiri dari 21 Pasal dan delapan Bab.
Baca Juga : Kesal Masalah CVT Motor Honda PCX 150, Pemilik Bikin Petisi Online
Baca Juga : Dicap Motor Cina Trail Suzuki DR 150 Diprediksi Nasibnya Sama Dengan Thunder 125
Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut.
Yaitu, tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.
"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Terkait keselamatan, driver ojek online dilarang membawa lebih dari satu penumpang.
Baca Juga : Gak Kalah Sama Yang Kebeli Rumah Mewah, Driver Ojol Ini Naik Matik Ratusan Juta
Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi adalah:
- Jaket yang disertai identitas
- Menggunakan celana panjang
- Sepatu - sarung tangan
- Membawa jas hujan
- Mengenakan helm berstandar SNI.
Dalam aspek keamanan, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi.
Baca Juga : Sadis Bebek 2-Tak Balap Liar Mesin GP125 Power di Atas Sport 250 cc
Serta, dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.
Di aspek kenyamanan, makin keren penampilan driver ojek online mesti memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapi.
Driver ojek onine juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR