Baca Juga : Bikin Nangis, Cerita Bapak Tua Tukang Ojek ke Penumpangnya, Tengah Malam Masih Mengais Rejeki
Ataupun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan," ujar Halim. Hal senada juga diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa.
Royke menegaskan, keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diciptakan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.
"Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan yang mana yang dilarang, salah satunya adalah yang sedang hot hari ini penggunaan radio atau musik, merokok, menggunakan GPS," ujarnya.
Royke menegaskan para pengandara yang menggunakan ponsel genggamnya menggunakan hands free juga diizinkan.
Baca Juga : Motor Honda Cub Buat Penggila Mancing Ikan di Jepang, Harganya Cuma Segini
Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya.
"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS diotak-atik, naik motor main handphone.
Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia.
Royke menyarankan agar penggunaan GPS telah diatur sejak awal keberangkatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR