Yaitu SIM asli dan foto copy, KTP asli dan foto copy, Passport asli dan foto copy, pas foto 4 x 6 : 3 lembar berlatar biru dan materai Rp 6.000.
Khusus untuk warga negara asing (WNA), perlu juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Prosesnya tinggal datang ke Korlantas Polri, lalu ambil nomor antrian, dan mengisi formulir.
Setelah itu, tunggu dapat giliran dipanggil, agar diperiksa kelengkapan persyaratannya.
Baca Juga : Garing Coy Suara RX-King Andre Stinky Taulany Dijual Cuma Rp 25 Juta
Jangan lupa, membayar biaya penerbitan SIM, untuk yang baru Rp 250 ribu.
Kalau sudah punya SIM Internasional, biaya perpanjangannya Rp 225 ribu.
Beres deh, tinggal tunggu untuk foto dan perekaman sidik jari.
Akhirnya, SIM Internasional pun jadi, kurang lebih prosesnya hanya 15 menit.
Baca Juga : Sangar... Ini Kah Bentuk Asli Motor Yamaha NMAX Facelift 2019?
KOMENTAR