Baca Juga : Dibanding Kredit, Beli Motor Secara Tunai Sering Dipersulit, Bos Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan
Tertulis dalam Pasal 65 ayat 1, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.
Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.
Lebih lengkapnya, bisa dibaca dalam tulisan disini.
Simak video aksi arogan iring-iringan jenazah yang merusak mobil di bawah :
https://www.facebook.com/addy.p.wijaya/videos/10214275627032285/
Source | : | Facebook.com/addy.p.wijaya |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR