Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi
Baca Juga : Napas Yamaha XMAX Gak Habis-habis, Cuma Upgrade Komponen Ini Doang
Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Kakorlantas Setuju dengan Larangan Merokok Saat Naik Motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR