MOTOR Plus-online.com - Saat di jalan raya, ada saja pemotor yang merokok.
Selain mengganggu pengendara lain, merokok sambil naik motor juga bisa didenda.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri setuju dengan aturan atau larangan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya dilarang merokok ketika naik sepeda motor.
"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga : Konsumen Dipersulit Beli Motor Baru Secara Tunai di Dealer Honda, Pihak AHM Bilang Hoax
Baca Juga : Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang
Menurut Refdi, banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami ganggunan ketika berkendara, salah satunya adalah merokok.
Oleh sebab itu, dilarang dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan aturan saat ini.
"Tujuannya sudah jelas, yaitu demi keamanan dan keselamatan bersama," ucap Jenderal Polisi bintang dua itu.
Aturan tersebut tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang dirilis Kemenhub pada aturan ojek online.
Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi
Baca Juga : Napas Yamaha XMAX Gak Habis-habis, Cuma Upgrade Komponen Ini Doang
Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Kakorlantas Setuju dengan Larangan Merokok Saat Naik Motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR