Melawan arah sangat berbahaya.
Bahkan, jelas banget melawan arah pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut tertulis jelas pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Baca Juga : Nostalgia Yamaha F1Z Daytona Underbone 2-Tak Terganas di 1998, Geberan Dewa Road Race
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dilihat dari video, peristiwa tersebut memang terjadi di jalan yang sempit dan ramai kendaraan.
Ditempat sempit mobil lawan arah jadi bikin masalah.
Source | : | Instagram/@infokejadiansemarang |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR